BANDUNG, bipol.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat bakal menggunakan opsi pemindahan ke Rutan Gunung Sindur bagi napi korupsi Lapas Sukamiskin yang nakal.
Hal Ini dilakukan setelah melihat terpidana Setya Novanto bertaubat usai ‘dihukum’ sebulan di Rutan Gunung Sindur.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris menegaskan, opsi ini jadi langkah penanganan napi nakal atau berulah. “Ini sebagai penilaian, kalau sekiranya baik ya itu yang kita pakai,” jelas Abdul Aris, Kamis (18/7/2019).
Abdul Aris menegaskan, jikalau misalnya ada yang berulah lagi dan menimbulkan perhatian publik, dipastikan dipindahkan ke Gunung Sindur.
Pihak Kanwil sudah berbicara langsung dengan Kalapas Sukamiskin terkait opsi pemindahan napi tipikor berulah ke rutan Gunung Sindur. “Napi korupsi akan berbaur dengan napi teroris dan bandar narkotik di sana. Kalapas Sukamiskin sudah sepakat atas opsi tersebut,” paparnya.
Pada kejadian Setya Novanto, itu sebagai acuan. “Ini acuan kita untuk pembinaan mereka,” ujarnya.
Novanto sendiri disebut berubah perilaku usai dihukum di Gunung Sindur. “Eks Ketua DPR RI itu lebih nurut dan mentaati peraturan yang ditetapkan rutan Gunung Sindur,” terangnya.
Pengamanan super maximum security juga jadi faktor perilaku Novanto berubah. Meski begitu, Abdul tak bisa menjelaskan secara rinci pengamanan maksimal apa yang diberikan di rutan Gunung Sindur.
“Kalau pengamanan di Gunung Sindur itu termasuk bersifat secret. Kalau teroris, artinya lain daripada yang lain, lebih ketat, super maksimum,” ujarnya.
Sebelumnya Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. Akibat ulahnya, Novanto dihukum menghuni Rutan Gunung Sindur. Tercatat hanya satu bulan, Novanto berada di rutan Gunung Sindur. **
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi