BANDUNG, bipol.co – DP (23), warga kota Bandung ini harus merasakan dinginnya kamar jeruji besi. Ia diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung karena kedapatan menjual narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan bahwa DP kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
“Berdasarkan laporan masyarakat, di sekitar jalan Ahmad Yani kota Bandung rawan peredaran narkoba. Lalu kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi soal DP,” jelasnya di Bandung, Kamis (19/7/2019).
Irfan menambahkan, dari penelusuran kepada DP, terungkap DP dikendalikan suaminya. “Suaminya ini berada di Lapas, DP selalu berkunjung ke sana. Di sela kunjungan suaminya memberikan informasi soal adanya pembeli,” terangnya.
Saat ditanya apakah barang bukti narkoba disimipan di Lapas. “Suaminya hanya memberikan informasi soal pembeli. Narkoba jenis sabu sendiri disimpan oleh DP di rumahnya,” jelasnya.
Setiap ada pembeli, DP menyuruh kurir menyimpan di tempat yang disepakati. “Sistemnya masih tempel, kadang ada juga yang datang langsung bertemu di kediaman DP atau di tempat yang disepakati,” terangnya.
Polisi kini masih mendalami, terkait jaringan dari DP ini. “Masih kita dalami lagi ya,” terangnya.
DP sendiri dijerat dengan pasal 114 UU no 34 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, karena berstatus pengedar.**
Reporter: Arief Pratama
Editor: Ude D Gunadi