Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Akui ada Kelalaian Syarat Kelengkapan

- Editor

Selasa, 30 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,bipol.co – Pjs Direktur Utama (Dirut) PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Andri mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang dalam kasus dugaan pidana Korupsi di PD Pasar.

“Namun ingin saya sampaikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” kata Andri di Pendopo jalan Dalem Kaum Bandung pada Selasa (30/07/2019)

Andri mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan namanya pada proses persidangan. “Nanti hal tersebut disampaikan di proses persidangan saja,” ucapnya.

Andri menampik bahwa dirinya melakukan kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan perusahaan PD Pasar Bermartabat. Meski begitu dirinya mengakui ada kelalaian dalam syarat kelengkapan yang tidak dipenuhi.

“Tidak dikatakan demikian (salah prosedur), karena saat itu ada kondisi yang mendesak yang harus dilakukan namun ada administrasi yang tidak di lakukan,” ujarnya.

Andri mengungkapkan pihak PD Pasar sangat terganggu dengan adanya kasus ini. Menurutnya dengan penetapan dirinya sebagai tersangka  lmembuat beberapa program PD Pasar menjadi tertunda dalam proses penyelesaiannya.

“Sangat menggangu, jadi kita dalam hal ini banyak sekali pekerjaan PD Pasar yang tertunda. Diantara ada pembangunan pasar Cihaurgeulis, memulai kerja sama dengan PT. Wika terkait revitalisasi beberapa pasar, proses negosiasi pasar Andir bersama mitra yang otomasis agak tertunda,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Andri telah dipanggil oleh Kejari Bandung untuk dilakukan pemeriksaan. Namun Andri tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Andri mengatakan meski belum menerima surat resmi terkait pemanggilan ke dua dari k
Kejari. Meski begitu dia mengatakan telah menerima informasi tentang informasi adanya pemanggilan tersebut.

“Sudah (surat pemeriksaan), yang kemarin hari Senin. Kemudian saya dapat informasai ada surat pemanggilan kedua tapi belum saya dapatkan itu (surat resminya), insya allah saya akan hadir,” tandasnya.**

Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru