“Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi undang-undang membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata juru bicara PSI, Surya Tjandra, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Seluruh partai di DPR yang mengusulkan itu, menurut dia, harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi terhadap UU KPK.
Hal itu, kata dia, agar rencana revisi UU KPK tersebut tak menjadi “overkill” atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.
“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi, ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam,” ucap Surya.
“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” katanya.
Untuk memastikan revisi UU KPK tidak melemahkan pemberantasan korupsi, Surya mengajak masyarakat ikut memperhatikan manuver politik DPR.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK juga mempunyai tanggung jawab untuk mendukung kondisi yang baik untuk pembangunan, melalui sikap yang akuntabel dan profesional.
“Sekali lagi, kami mendukung KPK yang profesional dan transparan. Revisi UU KPK jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar dia. (ant)