Revisi UU Jangan Sampai Lemahkan KPK

- Editor

Sabtu, 7 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pegawai KPK menggelar aksi di kantor KPK Jakarta untuk menentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah, Jumat (6/9/2019). Ant

Para pegawai KPK menggelar aksi di kantor KPK Jakarta untuk menentang revisi UU No. 30 Tahun 2002 dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah, Jumat (6/9/2019). Ant

JAKARTA.bipol.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.

“Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi undang-undang membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata juru bicara PSI, Surya Tjandra, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Seluruh partai di DPR yang mengusulkan itu, menurut dia, harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi terhadap UU KPK.

Hal itu, kata dia, agar rencana revisi UU KPK tersebut tak menjadi “overkill” atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.

“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi, ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP di dalam,” ucap Surya.

Menurut dia, pelaksanaan SOP dibutuhkan agar ada kepastian sistem internal karena tantangan KPK kini bukan hanya dari luar, akan tetapi terutama dari dalam, guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” katanya.

Untuk memastikan revisi UU KPK tidak melemahkan pemberantasan korupsi, Surya mengajak masyarakat ikut memperhatikan manuver politik DPR.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK juga mempunyai tanggung jawab untuk mendukung kondisi yang baik untuk pembangunan, melalui sikap yang akuntabel dan profesional.

“Sekali lagi, kami mendukung KPK yang profesional dan transparan. Revisi UU KPK jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar dia. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB