Zaenal saat menjadi pembicara dalam diskusi di Kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Jumat (13/9/2019), mengatakan, meski telah menerbitkan surat presiden (surpres) terkait usulan RUU KPK, Presiden Jokowi masih memiliki peluang untuk menggagalkan RUU itu bisa lolos menjadi UU.
“Undang-Undang itu kan dibahas ada lima tahapan, yakni pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan. Nah masih ada dua wilayah, presiden masih bisa menolak kalau dia mau,” kata dia.
“Problemnya seberapa kuat ini dipesankan pada Pak Yasonna (Menkum HAM) dan Menpan RB untuk ngawal atau untuk mengatakan: ‘eh Pak Yasonna dan Pak Menpan RB kalau mereka (DPR) memaksakan (pasal) ini kita cabut tidak jadi pembahasan,” kata dia mencontohkan.
Selain itu, meski telah dibahas, lanjut Zaenal, Presiden Jokowi juga masih memiliki peluang untuk menolak menyetujui bersama RUU KPK. “Dia bisa menolak mengatakan saya tidak menyetujui,” kata dia.
Sebab, apabila Presiden baru menolak saat pengesahan atau tidak menandatangani, maka dalam waktu 30 hari RUU itu dengan sendirinya akan menjadi UU dan wajib diundangkan. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Saya tidak berhenti berharap Presiden berani untuk menolak membahas bersama dan menolak menyetujui bersama,” kata Zaenal. (ant)