BANDUNG.bipol.co – Mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin, Kamis malam (26/9/2019). Menurut Kadivpas Kanwilkemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan bahwa Irman Gusman bebas berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.
“Semalam kita lakukan eksekusi putusan PK warna terhadap Irman Gusman,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (27/9/2019). Keputusan PK tersebut dibawa oleh petugas KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung.
“Kemarin berkas diantar langsung dua petugas KPK RI untuk menyerahkan berkas putusan PK terhadap Irman Gusman,” jelasnya.
Dengan bebasnya Irman Gusman, maka jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 Tahanan.
Eksekusi bebas warna a.n Irman Gusman berdasarkan dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 97 PK/PID.SUS/2019 PUTUSAN : MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBS. 1 (SATU) BULAN (sudah dibayar pada tanggal 09 Maret 2017).
Irman sendiri terjaring OTT dalam kasus impor gula, dikediamannya saat menjabat Ketua DPD Republik Indonesia.
Reporter : Arif Pratama
Editor : Deden .GP