Pelaku Penggembos Ban Diamankan

- Editor

Selasa, 5 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto Arif

Foto Arif

BANDUNG.bipol.co – Polsek Lengkong Kota Bandung, berhasil mengamankan enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan modus melakukan penggembosan ban.

Enam pelaku ini, berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lengkong, setelah melakukan penyelidikan selama hampir sepekan.

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Djefry mengatakan bahwa para pelaku ini melakukan aksinya dengan memasang paku asbes dijalan raya, saat korban keluar dari bank.

Keenam pelaku yang diamankan, yakni Wawan Juwansyah, Martin Purba, Yosep Indana, M. E Erian, Rolin Purba, dan Een Yafitier, diketahui merupakan pelaku pencurian dengan modus gembos ban.

“Saat akan diamankan mereka melawan dan mencoba melarikan diri. Untuk itu anggota berikan tindakan tegas dan terukur, mereka kami lumpuhkan,” ujar Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jefridja, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (5/11/2019).

Penangkapan keenam pelaku, berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian sejumlah uang dengan modus pecah ban, yang terjadi di Jalan Suryalaya, Lengkong, Kota Bandung pada 7 Oktober 2019.

Kemudian juga kejadian yang sama di Jalan Gatot Soebroto dan di Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung. Dari tiga kejadian, para pelaku berhasil menggasak hampir setengah miliyar.

“Para pelaku ini biasanya mengincar masyarakat yang baru mengambil uang dari bank,” ucapnya.

Untuk melancarkan setiap aksinya, komplotan asal Lampung ini, berbagai tugas. Diantaranya ada yang memantau berpura-pura sebagai nasabah bank untuk mengincar korban.

Kemudian ada juga yang bertugas untuk melakukan penggembosan ban dengan cara di tusuk.

Lalu ada yang berperan sebagai memberitahu kepada calon korban dengan menunjukan bannya gembos. Kemudian dua lainnya berperan sebagai eksekutor untuk menggasak uang yang berada di dalam mobil.

“Jadi mereka ini mengikuti korbannya kemudian melakukan penggembosan ban. Setelah itu oleh pelaku lain korban diberitahu, jika ban kendaraannya kempes. Saat pemilik kendaraan membenarkan bannya tersebut, pelaku beraksi menggasak seisi mobil dan langsung melarikan diri,” ucapnya.

Penangkapan kelompok ini, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui cctv. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas, polisi mendapati dua pelaku yang mirip dengan yang ada di cctv, di wilayah Lengkong.

Kemudian dilakukan penangkapan namun melawan dengan cara menabrakan motor pelaku ke arah anggota. Karena dianggap membahayakan petugas berikan tindakan tegas.

Setelah keduanya dilumpuhkan, polisi kemudian mengembangkan dan menangkap empat orang lainnya di wilayah Cidadap, Kota Bandung.

Dari pengakuan para pelaku, diketahui mereka telah melakukan sebanyak lima kali aksi pencurian dengan modus gembos ban. “Kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter   Arif

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru