Sudah Jadi Tersangka, Tapi JD Tak Ditahan

- Editor

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Polisi tak menahan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti. Seperti diketahui, Jokdri sapaan Joko Driyono itu sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan Joko Driyono karena ancaman hukuman kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara. “Pengerusakan 2 tahun ancamannya,” kata Argo di Jakarta, Jumat (1/3/2019). Selain itu, kata Argo, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Penyidik juga mempunyai hak atas kasus ini. “Semua menjadi pertimbangan dan wewenang penyidik,” katanya.

Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka. PSSI memberikan penjelasan bahwa Plt Ketua Umumnya bukan ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor, tapi karena menerobos garis pembatas polisi (police line).

Dicekal ke Luar Negeri

Tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis, 14 Februari 2019 malam. Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019 malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk berpergian keluar Indonesia. Dalam hal ini, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Jokdri selama 20 hari ke depan. (dgp)

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB