Hoaks Ratna Dijerat Pidana

- Editor

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA.bipol.co – Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kali pertama menggelar sidang dugaan hoaks yang dilakukan ibunda artis Atiqah Hasiholan tersebut, Kamis 28 Februari 2019. Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dakwaan alternatif. “Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar jaksa.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur jaksa.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Ratna menangis mengaku dipukuli sehingga mukanya lebam dan bengkak. Jaksa menyatakan, pada Jumat 21 September 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Ratna Sarumpaet memberitahukan kepada saksi Ahmad Rubangi, Saharudin, dan Makmur Julianto alias Pele akan pergi ke Bandung. “Namun ternyata, terdakwa tidak pergi ke Bandung melainkan pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau tarik muka (pengencangan kulit muka),” kata jaksa.

Bedah medis tersebut, sudah dijadwalkan dengan dr Sidik Setiamihardja. Kemudian Ratna Sarumpaet ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, 21 September 2018 sampai dengan Senin 24 September 2018.

“Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis dengan menggunakan handphone merk Iphone. Setelah selesai menjalani rawat inap. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018, terdakwa pulang ke rumah,” kata jaksa. Di dalam perjalanan, Ratna mengirim beberapa foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak tersebut melalui whatsappnya kepada saksi Ahmad Rubangi. Saksi Ahmad kemudian menanggapi foto tersebut dengan membalas pesan Ya Allah, Kak sampai begitu.

Ratna pun membalas. “Dipukulin 2 laki-laki,” kata Jaksa. Jaksa mengatakan, sesampainya di rumah, Ratna meminta Ahmad Rubangi untuk memanggil saksi Saharudin dan saksi Makmur Julianto alias Pele masuk ke kamar. Ratna Sarumpaet lalu bercerita sambil menangis bahwa dipukuli orang dengan menunjukkan wajah lebam dan bangkak. “Kemudian terdakwa mengatakan ingin istirahat. Selelah itu saksi Ahmad Rubangi dan saksi Makmur Julianto alias Pele dan saksi Saharudin keluar dari kamar terdakwa,” kata jaksa.

Keesokan harinya pukul 20.43 WIB, terdakwa mengirimkan foto yang sama ke Rocky Gerung dengan pesan, “21 September jam 18.50 WIB, area bandara Bandung”. Pukul 20.44 WIB, dia mengirim pesan lagi, “Not For Public”. Rabu 26 September 2018 di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan Deden Syarifuddin dan bercerita habis dipukuli. Dia pun kembali sambil menangis.

Pukul 16.30 WIB, Kamis 27 September 2018, saksi mengirim pesan lagi ke Rocky Gerung dengan pesan, “Hei Rocky negrinya makin gila n hancur – need badly :)”, dan pukul 16.33 WIB dengan pesan, “Need you badly”, pukul 16.36 WIB dengan pesan “Pasti kamu bahagia sekali disana ya, Penghormatan pada alam, bless you”. Pada Jumat 28 September pukul 19.22 WIB, terdakwa kembali mengirim foto wajahnya ke Rocky Gerung dengan pesan “Day 7th”.

Pukul 23.00 WIB, Ratna Sarumpaet meminta Saharudin menelepon Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Setelah terhubung, dia curhat telah dianiaya sembari menangis. Dia meminta Said Iqbal ke rumahnya. Ketika Said Iqbal datang, terdakwa berkata, “Kakak dianiaya” dan menceritakan kronologi penganiayaannya. Dia juga menunjukkan foto wajahnya yang lebam.

Dia lalu minta dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Ratna mengaku sudah berbicara dengan Fadli Zon dan mendapat informasi tengah diatur waktu untuk bertemu Prabowo. Dia kemudian mengirimkan foto wajah lebamnya ke Saiq Iqbal untuk diteruskan ke ajudan Prabowo atas nama Dani.

Pukul 23.01 WIB, Sabtu 29 September 2018, Ratna Sarumpaet mengirim foto wajahnya ke Rocky Gerung dengan pesan, “Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It’s painful.” Pukul 23.42 WIB dia juga kembali mengirimkan 3 foto wajahnya ke Basariaja alias Basari dan 3 menit kemudian dia mengirim pesan, “KK sedang sangat kesakitan/menderita saat KK minta tolong ingin bicara dengan Pak Joksan.”

Tak berhenti di situ, dia mengirim 3 foto wajahnya ke Simon Aloysius Mantiri dengan pesan, “Ini terjadi di area parkir Bandara Bandung 21 sept 2018, Saya harus bertemu 08 segera Pak Simon, Saya mohon …..” dan mendapat jawaban, “Kurang ajar sekali Bu itu pelakunya.” (dgp)

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru