“Ini kan perintah Presiden juga, kita tidak bisa menghalangi-halangi investasi. Ada beberapa perda yang dianggap menghambat. Kami akan kaji,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (8/11).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (7/11), Jaksa Agung menyebut hal tersebut sebagai salah satu fokus kerja Kejaksaan RI.
Selain kajian terhadap perda yang menghambat investasi, fokus kerja lainnya adalah penanganan perkara tidak hanya mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, melainkan juga memberi solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi.
Ketiga, peningkatan peran kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset-aset pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang terbengkalai atau tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain.
Selanjutnya, memanfaatkan teknologi informasi yang dapat mendukung keberhasilan tugas kejaksaan, misalnya pengembangan aplikasi sistem manajemen, pidana umum, pidana khusus, perdata tata usaha negara (datun) dan pengawasan sebagai salah satu persyaratan reformasi birokrasi.
Kemudian, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah bersih melayani dan menjadikan percontohan untuk satuan kerja lain, untuk dapat memperoleh peringkat tersebut.
Keenam, untuk para Kajati, diperlukan sistem “complain and handling management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum sehingga terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu sebagai bentuk pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
Fokus kerja ketujuh, optimalisasi sebagai inovasi yang sudah diterapkan dan meningkatkan kinerja di satuan kerja agar diimplementasikan dalam skala nasional. Terakhir, memanggil dan menggelorakan optimisme masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan. (ant)