Eks Dirut PD Pasar Bermartabat Diancam Bui 3-15 Tahun

- Editor

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman,

Eks Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman,

BANDUNG, bipol.co – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang korupsi PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019).

Eks Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman, duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut. Dalam persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Daryanto.

Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Gani Alamsyah, mengatakan dugaan korupsi bermula saat Andri meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar kepada bendahara pengeluaran PD Pasar pada 2017.

“Surat-surat berharga itu disimpan di brankas terdakwa dengan alasan mempermudah pengelolaan‎,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Andri Salman kemudian muncul niat berbisnis garam, karena saat itu Kota Bandung sedang mengalami krisis garam. Ia pun mengajak Jajang Hariadi selaku Direktur Fast Media Internusa untuk kerja sama pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara, sebanyak 400 ton.

Andri menyerahkan uang Rp1,1 M sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa. Uang untuk bisnis garam itu menggunakan surat berharga yang dikuasai terdakwa.

“Surat bilyet deposito itu diserahkan ke BPR Harta Insan Karimah Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk pembayaran pembelian garam antara Andri Salman dengan PT. Fast Media Internusa,” ujarnya.

Setelah menggadaikan surat deposito itu, BPR HIK Parahyangan B‎andung mencairkan dana pembiayaan pada PT. Fast Media Internusa pada Bank Syariah Mandiri senilai Rp2,4 M dalam dua tahap. Tahap pertama 26 April 2017 senilai Rp1,4 M.

“Uang Rp1,4 M itu digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp1,1 M. Sisanya Rp300 juta, tetap berada di rekening Fast Media Internusa,” katanya.

Pencairan tahap ke dua senilai Rp1 M pada 10 Mei 2017 ke rekening PT. Fast Media Internusa. Meski ditransfer ke perusahaan itu, akun dan password dikuasai terdakwa.

“Karena menguasai akun rekening dan password, Andri Salman menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp300 juta,” kata dia.

Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp250 juta. Sisanya Rp750 juta untuk membayar utang PT. Fast Media Internusa ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam.

Rangkaian perbuatan Andri Salman itu bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 20w2 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

“Perbuatan terdakwa diatur di Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman minimal 3 tahun paling lama 15 tahun,” ujar jaksa.*

Reporter: Arief | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru