“Putusan seperti ini tidak memberikan rasa keadilan, karena pilkada adalah mekanisme seleksi pejabat, dimana calon yang buruk dikesampingkan dan yang baik dipilih,” kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Kamis (12/12).
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan putusan MK yang membolehkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
UU tersebut tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang.
Salah satu poin yang menjadi putusan MK adalah mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu menambahkan, pilkada adalah salah satu mekanisme untuk melakukan seleksi terhadap pejabat dan memilih figur yang baik.
“Maka pada tahap pencalonan harus diseleksi memang yakni mantan napi koruptor adalah yang buruk, maka harus dibuang,” kata Johanes Tuba Helan.
“Bagaimana dia bisa membina pegawai negeri sipil sebagai bawahannya, kalau kepala daerahnya adalah mantan narapidana koruptor,” katanya dalam nada tanya.
Karena itu, putusan MK sebagai putusan yang tidak memberikan rasa keadilan, katanya. (ant)