“Drop Shot” Imam Nahrawi ke Taufik Hidayat

- Editor

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat.* dtk

Taufik Hidayat.* dtk

JAKARTA, bipol.co – Sedikit demi sedikit persoalan dugaan transaksi haram terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terungkap. Salah satunya perihal adanya uang dari mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pada Imam.

Sebagaimana dilansir detik.com, Terungkap dalam persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Imam pada November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada intinya, Imam merasa penetapan tersangka padanya oleh KPK tidaklah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melalui praperadilan itu Imam berharap status tersangkanya bisa dicabut.

Di sisi lain, KPK melalui tim Biro Hukum malah mengungkapkan fakta lain mengenai penerimaan suap. Imam disebut dalam berkas jawaban tim Biro Hukum KPK menerima uang Rp800 juta dari Taufik.

“Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik Imam) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum,” demikian tertulis dalam berkas jawaban tim Biro Hukum KPK yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di PN Jaksel pada Selasa, 5 November 2019.

KPK juga menyebut Imam diduga pernah menerima uang Rp1 miliar dari Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) di rumah Taufik. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam, bernama Miftahul Ulum.

Untuk diketahui, Taufik pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada 2017. Satlak Prima itu bertugas mengurusi atlet-atlet berprestasi Indonesia dan persiapan olimpiade atlet. Program ini bubar sejak keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2017.

Pada akhirnya, praperadilan yang diajukan Imam itu ditolak hakim. Proses hukum bagi Imam berlanjut di KPK.

Imam sebenarnya dijerat KPK dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Hamidy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

Sementara itu sebelum Imam berstatus tersangka, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik pada Agustus 2019. Saat itu mantan pebulutangkis nasional itu menyinggung nama Imam.

“Ya hanya dimintai keterangan. Saya ‘kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu di 2017-2018. Itu saja,” kata Taufik saat itu.

“Terkait Menpora aja sih, yang lain nggak ada,” imbuh Taufik.

Lantas pada bulan September, KPK mengumumkan status tersangka Imam. Saat itu Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar melalui Ulum. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Total penerimaan uang Imam adalah Rp26,5 miliar terkait pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima serta jabatan Imam lainnya.

Kembali pada persoalan antara Imam dan Taufik yang sempat muncul dalam persidangan di bulan November itu. Taufik sendiri belum pernah lagi muncul di KPK, sedangkan Imam hanya memberikan tanggapan tipis.

Selepas menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Desember 2019, Imam berjalan ke arah lobi untuk kembali diantarkan ke rumah tahanan. Imam mengaku penahanannya di KPK diperpanjang hingga 20 Januari 2020.

“Saya diperpanjang sampai tanggal 20 Januari 2020,” kata Imam.

Imam sempat menyampaikan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2020. Pun ucapan selamat bagi pimpinan KPK baru yang akan dilantik pada 20 Desember 2019 tak lupa diucapkan Imam.

Namun saat disinggung soal Taufik, Imam seolah-olah melancarkan drop shot ke arah Taufik.

“Tanyakan saja ke yang bersangkutan,” kata Imam.

Dalam bulutangkis, gerakan drop shot seolah-olah seperti smash yang berupa pukulan keras tetapi sebenarnya pukulan pelan yang mengarahkan kok ke area kosong di lapangan lawan. Imam pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut setelahnya.

“Terima kasih,” imbuh Imam.*

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB