KPK: Kepatuhan LHKPN Menteri-Wamen Capai 100 Persen  

- Editor

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

File Foto - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memasuki mobilnya usai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).    (net)

File Foto - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memasuki mobilnya usai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).    (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mencapai 100 persen.

“Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Ia mengatakan terdapat total 13 orang terdiri dari menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru menduduki jabatan publik itu sesuai peraturan memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.

Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.

“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020 untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya.

“Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik,” ucap dia.

Sementara, kata dia, untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020,” katanya.

Sementara itu di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019.

“Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor,” ungkap Ipi.

Sementara lanjut dia, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah menyampaikan LHKPN.

“KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama,” ujar Ipi.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.

“Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara,” ucap Ipi.

Ia menegaskan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tuturnya.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.   (net)

Editor           Deden .GP

Berita Terkait

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg
Panglima TNI dan Rombongan Tinjau KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Pesan Kapolri untuk Pemudik
UU TNI Disahkan DPR, Mahasiswa UI Gugat ke MK
Cerita Eks Tim Anti Mafia Migas Akui Sulitnya Tangani Mafia: Hasil Audit Forensik Berhenti di Lingkaran Istana

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 17:01 WIB

Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023

Jumat, 4 April 2025 - 16:22 WIB

Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:16 WIB

Karena Hal Ini …Hasto Minta Surat Dakwaan Penuntut Umum Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:14 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Didampingi Wabup Bandung Ali Syakieb, Wakapolri Tinjau Arus Mudik di Jalur Nagreg

Berita Terbaru

Balai Chakri Mahaprasad di Istana Raja di Bangkok. (Via Wikipedia)

INTERNASIONAL

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung

Minggu, 6 Apr 2025 - 14:56 WIB