“Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Ia mengatakan terdapat total 13 orang terdiri dari menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru menduduki jabatan publik itu sesuai peraturan memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.
Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.
“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” ucap Ipi.
“Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik,” ucap dia.
Sementara, kata dia, untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020,” katanya.
Sementara itu di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019.
Sementara lanjut dia, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah menyampaikan LHKPN.
“KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama,” ujar Ipi.
Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.
“Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara,” ucap Ipi.
Ia menegaskan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. (net)