Pengacara: Nikita Mirzani Sadar Konsekuensi Kasus Penganiayaan  

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid (net)

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid (net)

JAKARTA.bipol.co- Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid mengatakan penahanan terhadap kliennya sebagai konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapinya yakni terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief.

“Ya itu konsekuensi yang harus kita patuhi karena tahap kedua itu sebetulnya, mudah-mudahan bisa hari Senin diserahkan ke Kejaksaan,” kata Fahcmi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu (1/2).

Namun demikian Fahcmi mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan.

“Saya enggak tau juga kenapa niat tahap dua tapi justru hari ini (Jumat) diambil, saya tidak tau ini, yang jelas kita hormati kewenangan dan hak dari pada penyidik, jadi dia mau tangkap untuk diserahkan silahkan, tapi bukan berarti Nikita itu salah,” kata Fahcmi.

Fachmi menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka untuk membuktikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya akan dibuktikan di persidangan nanti.

“Ya namanya juga tersangka, tidak boleh kita menghakiminya,” katanya.

Saat dikonfirmasi penganiayaan apa yang dilakukan oleh Nikita hingga membuat dirinya kembali berurusan dengan kepolisian, Fahcmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri.

“Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok,” katanya.

Ia mengatakan Niki dan Dipo telah menikah siri dan dalam rumah tangga terjadi konflik hingga dilaporkan adanya penganiayaan,

Menurut Fahcmin, ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut akan terungkap nantinya dipersidangan.

“Ya kan nikah siri, dia ribut katanya penganiayaan, kita enggak tau neh. Kalau penganiayaan kan harus jelas apa lecetnya, kan 351 (KUHP), lecetnya apa, lukanya apa, menyebabkan apa dan sebagainya kan begitu,” ujar Fahcmi.

Sebelumnya diberitakan, artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan.

Penjemputan paksa ibu tiga anak ini karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.

Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit.

Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin (3/2).

“Rencananya sesuai hasil koordinasi terakhir, Inshaa Allah hari Senin, jadi kami tentunya dalam proses,” kata Irwan.

Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini memerlukan dokumen adminstrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu Nikita akan menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga Senin (3/2)   (net)

Editor       Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB