“Kami ingin tahu bagaimana langkah-langkah pembayaran polis kami,” kata seorang nasabah Jiwasraya, Puspita di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (12/2).
Sekitar 20 orang nasabah Jiwasraya diterima Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dan Direktur Humas OJK Darmansyah.
Mereka diterima sekitar pukul 09.20 WIB di Press Room OJK. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dari awak media.
Puspita melanjutkan pertemuan kali ini bukan yang pertama karena sebelumnya sudah pernah bertemu dengan OJK yang diadakan di Gedung Wisma Mulia.
Pensiunan dosen salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur itu mengaku pertemuan kali ini merupakan undangan dari OJK setelah forum nasabah Jiwasraya itu menyurati OJK.
“Kami berharap diterima Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK) atau Pak Riswinandi (Anggota Dewan Komisioner OJK),” ucapnya.
Ia berharap uang yang diinvestasikan di asuransi itu segera dicairkan setelah tidak ada kejelasan sejak Oktober 2018.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari kasus Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
Menurut dia, potensi kerugian itu timbul karena adanya tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Jiwasraya, ungkap dia, melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi pula.
Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lanjut dia, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, korporasi juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1 persen persen senilai Rp14,9 triliun.
Dari jumlah itu, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98 persen dikelola manajer investasi berkinerja buruk. (net)