“Iya, memang keluarga mengajukan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Minggu (10/5).
Terkait pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut, penyidik Kepolisian akan terlebih dahulu mendalami kasusnya sebelum memproses pengajuan permohonan Roy.
“Nanti kita lihat ya, karena kita juga harus melakukan tes medis apakah ketergantungan dia itu sesuai dengan penyampaian dalam berita acara atau tidak,” ujar Vivick.
Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5) pukul 16.30 WIB.
Roy kemudian menunjuk pengacara Henry Indraguna sebagai penasihat hukumnya. Henry juga telah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.
“Benzodiazepine itu termasuk golongan 4 psikotropika. Nah golongan 4 itu golongan yang ringan,” katanya.
Selain itu, Roy bisa membuktikan bahwa dirinya mempunyai penyakit insomnia. Hal itu dibuktikan dengan keterangan dokter dan beberapa resep dokter yang diberikan oleh dokter pribadinya.
Obat-obat yang diresepkan oleh dokter tersebut adalah obat penenang atau obat tidur.
Henry menambahkan, sudah sepantasnya Roy Kiyoshi diberikan kesempatan untuk direhabilitasi dengan pertimbangan tersebut di atas. (net)