Sidang Lanjutan Perppu Corona Digelar Rabu

- Editor

Selasa, 19 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi-Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). . (net)

Dokumentasi-Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4/2020). . (net)

JAKARTA.bipol.co- Sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2020, dengan agenda mendengar keterangan dari Presiden dan DPR.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin, sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis telah dicabut karena perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 12 Mei 2020.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda perbaikan permohonan, baik pihak Din Syamsuddin dkk mau pun MAKI dkk meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara selama undang-undang perppu itu belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.

“Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia,” kata Koordinator MAKI Boyamin dalam sidang sebelumnya.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan tetap ingin sidang-sidang selanjutnya dilakukan secara langsung, bukan secara daring, dan berjanji akan patuh pada pembatasan sosial selama sidang.

“Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh,” tutur Boyamin.     (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB