“Kalau sanksi itu sebenarnya sudah ada, sesuai dengan regulasi. Kalau seperti di Jember, sesuai dengan regulasi bupati harus disekolahkan, artinya dibina oleh Mendagri sekian bulan,” katanya usai melakukan mediasi untuk pembahasan APBD Jember di Kantor Bakorwil V Jember, Kamis (25/6).
Menurut dia, hasil kesimpulan bahwa yang menghambat pembahasan APBD Jember 2020 dari pihak bupati sehingga pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Mendagri yang dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kota Surabaya, Jumat (26/6).
Sanksi yang diberikan kepada kepala daerah tersebut, menurut dia, ada beberapa tingkatan, di antaranya teguran tertulis, ditahan haknya tidak dibayarkan gajinya, disekolahkan, hingga pemberhentian.
“Kabupaten Jember selalu terlambat dalam mengesahkan Perda APBD dan setiap tahun berulang. Selama 4 tahun terakhir ini APBD Jember selalu terlambat,” ujarnya.
Helmy menjelaskan bahwa Mendagri tidak perlu turun ke Jember karena pihaknya akan melaporkan sesuai dengan hasil pertemuan di Kantor Bakorwil V Jember sehingga bupati tinggal menunggu sanksi saja.
“Mendagri dan Gubernur Jatim menanti hasil kerja tim kami yang dikirim ke Jember untuk menyelesaikan persoalan SOTK dan pembahasan Perda APBD Jember 2020,” katanya.
Sementara itu, Bupati Jember Faida saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Jember saat dikonfirmasi sejumlah wartawan juga memilih diam dan tidak berkomentar. (net)