JAKARTA.bipol.co- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa Pandemi COVID-19. Meskipun, penggunaan dana abadi diperbolehkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur pemanfaatan berbagai sumber dana yang tidak bisa dilakukan sebagai sumber pendanaan APBN untuk menangani Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun dana-dana itu disebutkannya saldo anggaran lebih, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU), dana yang dikuasai negara serta memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN.
“Sampai saat ini pemerintah belum berencana gunakan dana abadi pendidikan sebagai sumber pendanaan APBN,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden tentang Pengujian UU 2/2020 di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Kendati begitu, Bendaha Negara ini menyebut meski secata UU diperbolehkan penggunaan dana abadi pendidikan sendiri akan bertentangan dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Apalagi itu sama sekali tidak mengurangi besaran dana abadi tersebut.
Dia menambahkan, dana abadi pendidikan hanya dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lainnya yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pemeirintah dalam penanganan COVID-19. Artinya, dana itu digunakan sebagai jalan terakhir untuk membiayai APBN.
“Aapabila dipergunakan ini akan menjadi investasi dana pendidikan melalui pembelian SBN dan SBSN bahkan mendapat return bukan sebagai belanja negara jadi dana abadinya tetap abadi,” tandas Sri Mulyani. [Net]
Editor: Fajar