BIPOL.CO, JAKARTA – Sebanyak 193 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sudah dibatalkan.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangan pers usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (18/2/2025).
“Hari ini (Senin) juga yang di Tangerang, 193 sertifikat secara sukarela juga sudah diserahkan sama BPN dibatalkan secara sukarela, yang di atas laut,” bebernya, seperti dikutip dari Kontan.co.id Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan begitu menurut Nusron, para pemilik secara sukarela telah meminta pembatalan sertifikat tanah tanpa adanya arahan dari Kementerian ATR/BPN.
“Jadi InsyaAllah semua yang di atas laut clean and clear, dibatalkan. Tidak perlu kami (minta) pembatalan. Mereka (pemilik sertifikat) yang bersangkutan sukarela minta dibatalkan,” tukasnya.
Sebelumnya, Nusron menyebut telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di area laut Tangerang turut Desa Kohod yang mencakup 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Seperti diketahui, jumlah sertifikat tanah yang terbit di area pagar laut Tangerang itu sebanyak 280 sertifikat tanah yang mencakup 263 SHGB dan 17 SHM.
Kepemilikan sertifikat tanah itu terdiri dari 243 bidang dimiliki PT IAM, 20 bidang dimiliki PT CIS, dan 17 bidang dimiliki perorangan.(*)