NAGREG, BIPOL.CO – Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna bersama istri Hj Emma Dety Supriatna, nampaknya tak risok mondok (menginap) di rumah gubug panggung milik warga.
Bupati bersama istri dan perangkat daerah, sengaja menginap di rumah Sarimanah, dalam kegiatan Saba Desa yang merupakan rangkaian Program Bunga Desa (Bupati Ngamumule Desa) yang ke-6, di Kampung Jati RT 06/RW 11 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Kamis (17/3/2022).
Dalam kegiatan Bunga Desa kali ini, selain didampingi istri, Kang DS (panggilan akrabnya) juga turut mendampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung H. Abdurahim, yang turut menginap di rumah salah satu warga di Desa Ciherang. Kehadiran Kepala Kantor Kementerian Agama tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap giat Bunga Desa.
Kondisi rumah Sarimanah sendiri merupakan gubug panggung, terbuat dari bilik bambu yang sebagian dindingnya sudah keropos, dan lantainya tersusun dari papan kayu.
Kondisi rumah panggung Sarimanah diperkirakan sudah berusia puluhan tahun dan perlu perbaikan.
Melihat kondisi rumah itu, Kang DS tergersk hatinya untuk segera memperbaikinya. Bupati merencanakan untuk menjadi sasaran dalam Program Bedah Rumah.
“Ibu izin nginep sawengi didieu,” kata Kang DS berucap kepada Sarimanah, pemilik rumah.
Sarimanah pun dengan senang hati menyambut baik kehadiran Bupati Bandung ini.
“Bumina urang bedah rumah. Urang saean,” tutur Dadang Supriatna.
Dalam kesempatan bersilaturahmi di rumah Sarimanah Kang DS didampingi Abdurahim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Kang DS pun mengajak Abdurahim membahas persoalan terkait adanya sejumlah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama.
Terkait persoalan itu, Kang DS juga sudah menyampaikan kepada pihak Pengadilan Agama, ketika ia bertanya data perceraian yang dialami masyarakat Kabupaten Bandung melalui Pengadilan Agama
“Masih ada kejadian di daerah atau di sejumlah desa, ada warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki surat nikah,” ungkap Kang DS.
Contoh di Desa Ciherang Kecamatan Nagreg ini, sambung Kang DS, ditemukan sejumlah pasangan suami istri yang tak punya surat nikah atau buku nikah setelah menikah.
Kang DS mengatakan, pasangan suami istri yang sudah menikah selama dua tahun lebih dan belum memiliki buku nikah, harus melewati proses sidang isbat di Pengadilan Agama.
“Setelah mendapatkan pengesahan melalui sidang isbat, baru bisa mendapatkan buku nikah. Kalau misalnya di suatu desa atau daerah itu ada 20 pasangan suami istri, sidang isbatnya bisa ditempat,” kata Kang DS
“Kantor Kementerian Agama
akan melakukan upaya untuk memfasilitasi pembuatan buku nikah,
sebelumnya mereka menikah, tapi belum ada buku nikah. Sementara di antara mereka ada yang sudah punya anak,” katanya.
Kang DS mengungkapkan, mengetahui masih ada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah itu, saat dirinya melaksanakan kampanye pada Pilkada lalu.
Mengetahui apa yang dialami sejumlah warga Kabupaten Bandung tersebut, Kang DS pun berinisiatif untuk membantu masyarakat dalam upaya memfasilitasi pelayanan proses pembuatan buku nikah bagi mereka yang sudah melewati proses pernikahan. “Supaya pernikahan mereka disahkan, dan tercatat di Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah,” uvap Kang DS.(deddy)