BIPOL.CO, JAKARTA – Aset kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berupa tanah seluas 10.472 mete persegi dilaporkqn telah disita Tim Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.
Penyitaan dilakukan pada 25 Januari 2023, berlokasi di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
“Berupa tanah seluas 10.472 meter persegi di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 meter persegi di Blok Gombong,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023), seoerti dilansir dari Kompas.com.
Ketut menjelaskan, kegiatan penyitaan diawali dengan koordinasi ke Komando Daerah Militer III/Siliwangi yang terima secara langsung oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam (Irdam) Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman.
Skandal Korupsi Petinggi Ukraina di Tengah Invasi Rusia
Pada 26 Januari 2023, telah dilakukan kegiatan pemasangan plang penyitaan di lahan Blok Pasir Awi dan Blok Gombong dengan didampingi pemangku wilayah kepentingan terkait.
Keesokan harinya, dilaksanakan koordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung yang diterima oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) Letkol Inf Hamzah Budi Susanto untuk tindak lanjut pengamanan dan pengawasan aset sitaan tersebut secara berkelanjutan.
“Dan koordinasi dengan Kodam III/Siliwangi terkait penanganan pengamanan aset sitaan tersebut,” imbuh Ketut.
Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD
Kejagung sebelumnya juga telah menyita 180 aset tanah dan bangungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2013-2020 di berbagai wilayah.
Diketahui, dalam perkara korupsi dana TWP AD, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.
Sebanyak dua tersangka dari unsur militer yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT.
Selain itu, ada juga tersangka dari pihak sipil yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi TWP AD mencapai Rp 127.736.000.(*)