Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel

- Editor

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).  (ant)

Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).  (ant)

DEPOK.bipol.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat menolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil, diketahui penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima,” kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12).

Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.

Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih.

Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5 itu semuanya memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.

“Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil,” jelasnya.

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB