Penggugat PT. AJMI Meninggal, Kuasa Hukum: Perjuangan Diteruskan

- Editor

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co — Setelah tiga tahun berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari almarhum SK Johny, Johan Solomon yang tengah menggugat PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) akhirnya harus merenggang nyawa ketika hendak pergi bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (13/2/2020).

“Almarhum Johan Solomon mengeluh sakit perut ketika hendak menghadiri sidang perdana gugatan klaim ahli waris ke PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Kemudian dibawa ke RS Sumber Waras dan meninggal sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar kuasa hukum ahli waris, Husendro di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurut Husendro, ketika klaim polisnya tidak juga kunjung dibayar oleh Manulife, Johan Solomon sejak 2017 memutuskan menyerahkan kuasa kepada Kantor Pengacara Husendro & Partner dan sejak itulah berbagai upaya hukum ditempuh, baik jalur di luar pengadilan maupun di pengadilan.

“Kamis kemarin, (13/2/2020), selesai agenda pemeriksaan saksi, tidak lama kemudian palu hakim menutup jalannya persidangan, satu jam kemudian, sekitar pukul 12.30 WIB, Pak Johan meninggal dunia,” ujar Husendro.

Bagi Husendro pribadi dan para kuasa hukum yang hampir dua tahun memperjuangkan hak Johan Soloman, ini suatu kehilangan yang sangat mendalam. Sampai saat ini Husendro dan rekan masih terus berjuang untuk mendapatkan hak ahli waris.

“Selamat jalan Pak Johan, kami akan teruskan perjuangan ini. Semoga Tuhan Yang Mahaesa memberikan kesuksesan atas perjuangan kita,” ucap Husendro dengan nada lirih.

Seperti diketahui, perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500 ribu.

Setelah dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon sendiri merupakan kakak dari almarhum S.K Johny. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi kantor Manulife di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis pasal 10 ayat 10.2 huruf (a) juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp730 juta.

Sidang Kamis kemarin, merupakan sidang perdana setelah hasil sidang gugatan terdahulu dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi,” jelas Husendro.** rilis

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB