Langgar Aturan, Puluhan Ribu APK Ditertibkan

- Editor

Senin, 4 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty . (dok.bipol.co)

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty . (dok.bipol.co)

BANDUNG,bipol.co – Bawaslu Jawa Barat menertibkan puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar karena terpasang di zona terlarang yakni pepohonan dan area taman.

Penertiban APK dilakukan sejak tahapan Pemilu dimulai hingga Desember 2018, melibatkan Sat Pol PP. Diantaranya, 14.628 baliho, 10.838 spanduk dan 3.522 umbul-umbul.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty menjelaskan, dalam aturan Bawaslu dijelaskan untuk tidak boleh menempelkan APK di area pohon.

Menurutnya, pelanggaran ini sering terjadi karena kurang jelasnya aturan dari PKPU yang hanya menjelaskan mengenai etika dan estetika sehingga membuat multitafsir.

“Masukannya kedepan di Undang-Undang maupun PKPU harus lebih jelas dan tegas, bilang bahwa di pohon tidak boleh, agar tidak multitafsir,” ujar Lolly kepada bipol.co saat ditemui dikantor Bawaslu,Senin (4/2).

Ditegaskannya, Bawaslu hanya memberi kewenangan untuk rekomendasi yang kemudian ditertibkan oleh satpol PP. “Untuk hal yang non APK ini kami tertibkan dan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP tertutama soal materinya dan zonanya,” kata Lolly.

Aturan terkait pemasangan APK ini sudah disosialisasikan oleh KPU dan Bawaslu dengan cara mengundang perwakilan dari LO Partai dan peserta pemilu.

“Karena memang salah satu indikator keberhasilan KPU adalah partisipasi pemilih nambah, sedangkan di Bawaslu indikator keberhasilan nya itu adalah semakin banyaknya masyarakat terlibat sebagai pengawas partisipatif,” tutur Lolly.[Alda Sabilal Muhtadi]

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru

NEWS

Wali Kota Bandung Lepas 2.455 Calon Jemaah Haji

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:44 WIB