Langgar Aturan, Puluhan Ribu APK Ditertibkan

- Editor

Senin, 4 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty . (dok.bipol.co)

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty . (dok.bipol.co)

BANDUNG,bipol.co – Bawaslu Jawa Barat menertibkan puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar karena terpasang di zona terlarang yakni pepohonan dan area taman.

Penertiban APK dilakukan sejak tahapan Pemilu dimulai hingga Desember 2018, melibatkan Sat Pol PP. Diantaranya, 14.628 baliho, 10.838 spanduk dan 3.522 umbul-umbul.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty menjelaskan, dalam aturan Bawaslu dijelaskan untuk tidak boleh menempelkan APK di area pohon.

Menurutnya, pelanggaran ini sering terjadi karena kurang jelasnya aturan dari PKPU yang hanya menjelaskan mengenai etika dan estetika sehingga membuat multitafsir.

“Masukannya kedepan di Undang-Undang maupun PKPU harus lebih jelas dan tegas, bilang bahwa di pohon tidak boleh, agar tidak multitafsir,” ujar Lolly kepada bipol.co saat ditemui dikantor Bawaslu,Senin (4/2).

Ditegaskannya, Bawaslu hanya memberi kewenangan untuk rekomendasi yang kemudian ditertibkan oleh satpol PP. “Untuk hal yang non APK ini kami tertibkan dan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP tertutama soal materinya dan zonanya,” kata Lolly.

Aturan terkait pemasangan APK ini sudah disosialisasikan oleh KPU dan Bawaslu dengan cara mengundang perwakilan dari LO Partai dan peserta pemilu.

“Karena memang salah satu indikator keberhasilan KPU adalah partisipasi pemilih nambah, sedangkan di Bawaslu indikator keberhasilan nya itu adalah semakin banyaknya masyarakat terlibat sebagai pengawas partisipatif,” tutur Lolly.[Alda Sabilal Muhtadi]

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB