BANDUNG,bipol.co – Bawaslu Jawa Barat menertibkan puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar karena terpasang di zona terlarang yakni pepohonan dan area taman.
Penertiban APK dilakukan sejak tahapan Pemilu dimulai hingga Desember 2018, melibatkan Sat Pol PP. Diantaranya, 14.628 baliho, 10.838 spanduk dan 3.522 umbul-umbul.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Barat Lolly Suhenty menjelaskan, dalam aturan Bawaslu dijelaskan untuk tidak boleh menempelkan APK di area pohon.
Menurutnya, pelanggaran ini sering terjadi karena kurang jelasnya aturan dari PKPU yang hanya menjelaskan mengenai etika dan estetika sehingga membuat multitafsir.
“Masukannya kedepan di Undang-Undang maupun PKPU harus lebih jelas dan tegas, bilang bahwa di pohon tidak boleh, agar tidak multitafsir,” ujar Lolly kepada bipol.co saat ditemui dikantor Bawaslu,Senin (4/2).
Ditegaskannya, Bawaslu hanya memberi kewenangan untuk rekomendasi yang kemudian ditertibkan oleh satpol PP. “Untuk hal yang non APK ini kami tertibkan dan berkoordinasi langsung dengan Satpol PP tertutama soal materinya dan zonanya,” kata Lolly.
Aturan terkait pemasangan APK ini sudah disosialisasikan oleh KPU dan Bawaslu dengan cara mengundang perwakilan dari LO Partai dan peserta pemilu.
“Karena memang salah satu indikator keberhasilan KPU adalah partisipasi pemilih nambah, sedangkan di Bawaslu indikator keberhasilan nya itu adalah semakin banyaknya masyarakat terlibat sebagai pengawas partisipatif,” tutur Lolly.[Alda Sabilal Muhtadi]