Perubahan Paradigma di Pemilu 2019

- Editor

Senin, 11 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,bipol.co – Ketua Bawaslu RI, Abhan menyebut terdapat perubahan paradigma pada Pemilu 2019. Perubahan ini sejalan dengan beberapa perbedaan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan Pemilu sebelumnya.

Menurut Abhan, perubahan dan perbedaan cara pandang ini menyangkut beberapa hal, diantaranya pelaksanaan pemilihan umum dilakukan secara serentak, yaitu pemilihan presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Abhan juga menyampaikan ambang batas parlemen yang naik menjadi 4 persen dibandingkan pemilihan legislatif sebelumnya.

“Ambang batas parlemen sebelumnya 3,5 persen membuat kompetisinya juga berbeda, ditambah 16 partai politik harus bekerja keras, bahkan kompotisi sesama partai politik sangat ketat dan dinamis” papar Abhan pada saat menjadi narasumber di Rapat Koordinasi Kehumasan dan Biro Hukum di Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/02).

Menurutnya, sistem proporsional terbuka membuat potensi kompetisi calon legislatif atau caleg dalam satu antar calon di dalam partai politik dan di dalam daerah pemilihan kian ketat.

Lanjut Abhan, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki peran untuk mengawasi kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai. Objeknya termasuk peserta Pemilu, KPU dan masyarakat.

Selama pelaksanaannya termasuk masa kampanye, KPU menemukan beberapa fenomena yang kerap muncul di Pemilu 2019 ini, seperti isu dan politisasi Sara, hoax dan ujaran kebencian sehingga diperlukan peran kehumasan di tingkat pusat dan daerah untuk menekan dan meminimalisasi hal ini.

“Isu sara, politik uang, menghina, menghasut, memfitnah, adu domba, ancaman kekerasan atau penganjuran cara kekerasan, kaluu kata Pak Mendagri ini namanya Racun Demokrasi. Media sosial juga jadi sarana untuk kampanye Hoax, ujaran kebencian. Inilah yg harus dihindari untuk menjaga kondusivitas. Peran kehumasan sangat penting untuk memberikan pandangan yang objektif sehingga masyarakat juga bisa menilai dengan objektif juga” ungkap Abhan.

Abhan juga kembali mengingatkan netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2019.Diketahui, ASN memang memiliki hak pilih tidak seperti TNI/Polri. Namun ASN diminta untuk menjaga profesionalitasnya dan tetap menjaga netralitas termasuk menghindari politik uang, isu/politisasi Sara, hoax, ujaran kebencian dan turut serta menyukseskan Pemilu Serentak 2019.[HYT]

Berita Terkait

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi
AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa
Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit
Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati
H Firman: Visi Misi dan Program 100 Hari Kerja Bupati Wajib Dijalankan, Harus Selaras RPJMN dan RPJMD
Wakil Ketua DPRD Thony Fathony Harap Visi Misi dan Progres Program 100 Hari Bupati/Wakil Bupati Harus Dioptimalkan
481 Pasangan Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:23 WIB

H. Eep Jamaludin Sukmana Manfaatkan Reses di Bulan Ramadhan untuk Bersilaturahmi dan Tampung Aspirasi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:30 WIB

AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketum, Puan Harap Partai Demokrat Terus Gotong Royong Bangun Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:41 WIB

Secara Aklamasi AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Demokrat: Berharap Bisa Bangkit

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

Ono Surono: Retreat Tidak Ada Aturan UU, Empat Kepala Daerah di Jabar Patuhi Perintah Megawati

Berita Terbaru