Ibunda Berharap Sandy Direhab

- Editor

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co  – Sandy Tumiwa diamankan pihak kepolisian pasca kedapatan menyimpan dan menggunakan obat-obatan terlarang. Bahkan dari penyelidikan, mantan suami Tessa Kaunang itu sudah memakai obat haram itu sejak setahun lamanya.

Senin (4/3), ibunda Sandy, Amalia Nurshanty menjenguk putranya di Polsek Menteng. Beliau mengaku begitu shock ketika mendapat kabar putranya mengkonsumsi narkoba, mengingat sepengetahuannya, Sandy adalah sosok anak yang sangat baik.

“Baik banget, sayang sama orangtua, apalagi sama tante. Nggak pernah bilang nggak, selalu iya. Tante tuh stress banget kok anak bisa kaya gitu, berbalik banget,” ujar Amalia ketika ditemui di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3). Amalia bakal melakukan banyak hal demi meringankan hukuman putranya. Beliau bahkan rela menjadi penjamin agar Sandy bisa menjalani rehabilitasi atau seitdaknya jadi tahanan kota saja ketimbang mendekam di dalam penjara.

“Pasti, untuk mengajukan rehab mama dan papanya juga bisa jadi penjamin. Ada beberapa hal yang kami ajukan, di antaranya penahanan kota lah. Semoga bisa disetujui. Karena narkoba itu kan harus direhab. Untuk ngilangin kecanduannya harus direhab, Tante pengennya dia langsung direhab dulu, kecanduannya hilang dan udah nggak boleh ketemu temen-temennya lagi,” sambung Amalia. (kpl)

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB