Pejabat di Bogor Lapor Kekayaan

- Editor

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR.bipol.co – Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi bertajuk ‘Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Padjadjaran Suites Resort and Convention Hotel, Bogor Nirwana Residence, Bogor Selatan, Selasa (5/3/2019).

Dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Andhika Widiarto. Menurut dia, dari 86 penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor mayoritas sudah menyerahkan LHKPN. “67 pejabat sudah lapor. Sisanya, 19 pejabat lagi belum melakukan pelaporan harta kekayaan,” ungkap Andhika.

Ia menambahkan, alasan 19 penyelenggara negara yang belum melakukan pelaporan kemungkinan masih disibukan dengan aktivitas kerja masing-masing. Namun, pihaknya masih memaklumi karena belum melewati batas pengumpulan. “Saya mengapresiasi hal itu karena jika masuk batas akhir biasanya proses aplikasinya lebih lama karena yang menggunakannya atau mengoperasikannya seluruh Indonesia. Sementara deadline dari kami adalah 31 Maret 2019. Pada tahun lalu yang wajib lapor ada 71 dan 100 persen sudah melapor, untuk tahun ini meningkat jadi 86 orang,” kata Andhika.

Masih adanya para wajib lapor yang belum memahami tata cara pengisian dan pelaporan menjadi dasar dilaksanakan sosialisasi tersebut. Andhika mengungkapkan, saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online sehingga lebih dimudahkan bagi para wajib lapor. “Pastinya untuk mempermudah karena kalau dalam bentuk dokumen kita harus menulis ulang dan takut data-datanya hilang,” ujar dia.

Di Kota Bogor, lanjut dia, e-LHKPN sudah berjalan selama dua tahun. Tahun ini para Dirut BUMD termasuk yang diminta untuk menyampaikan laporan harta kekayaan, tidak hanya di Pemkot Bogor tetapi di seluruh Indonesia, pimpinan dan komisaris BUMD itu diwajibkan melaporkan harta kekayaan. “ Poin terpenting dari sosialisasi kepatuhan penyampaian LHKPN adalah cara pengisian format laporan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara,” pungkas Andhika. Saat sosialisasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta para penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bogor untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 20 Maret 2019. (rls)

Berita Terkait

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser
Sekda Herman Suryatman : Jabar Butuh Kepemimpinan Petarung
Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil
Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal
Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 13:29 WIB

Jelang Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna Kunjungi Rumah Dadang M. Naser

Senin, 14 April 2025 - 13:29 WIB

Pangdam III Siliwangi Apresiasi Bupati Bandung Tambah Kantor Koramil

Rabu, 9 April 2025 - 08:17 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Normal

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Berita Terbaru