Pejabat di Bogor Lapor Kekayaan

- Editor

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR.bipol.co – Pemerintah Kota Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi bertajuk ‘Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Padjadjaran Suites Resort and Convention Hotel, Bogor Nirwana Residence, Bogor Selatan, Selasa (5/3/2019).

Dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPK, yakni Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Andhika Widiarto. Menurut dia, dari 86 penyelenggara negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor mayoritas sudah menyerahkan LHKPN. “67 pejabat sudah lapor. Sisanya, 19 pejabat lagi belum melakukan pelaporan harta kekayaan,” ungkap Andhika.

Ia menambahkan, alasan 19 penyelenggara negara yang belum melakukan pelaporan kemungkinan masih disibukan dengan aktivitas kerja masing-masing. Namun, pihaknya masih memaklumi karena belum melewati batas pengumpulan. “Saya mengapresiasi hal itu karena jika masuk batas akhir biasanya proses aplikasinya lebih lama karena yang menggunakannya atau mengoperasikannya seluruh Indonesia. Sementara deadline dari kami adalah 31 Maret 2019. Pada tahun lalu yang wajib lapor ada 71 dan 100 persen sudah melapor, untuk tahun ini meningkat jadi 86 orang,” kata Andhika.

Masih adanya para wajib lapor yang belum memahami tata cara pengisian dan pelaporan menjadi dasar dilaksanakan sosialisasi tersebut. Andhika mengungkapkan, saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online sehingga lebih dimudahkan bagi para wajib lapor. “Pastinya untuk mempermudah karena kalau dalam bentuk dokumen kita harus menulis ulang dan takut data-datanya hilang,” ujar dia.

Di Kota Bogor, lanjut dia, e-LHKPN sudah berjalan selama dua tahun. Tahun ini para Dirut BUMD termasuk yang diminta untuk menyampaikan laporan harta kekayaan, tidak hanya di Pemkot Bogor tetapi di seluruh Indonesia, pimpinan dan komisaris BUMD itu diwajibkan melaporkan harta kekayaan. “ Poin terpenting dari sosialisasi kepatuhan penyampaian LHKPN adalah cara pengisian format laporan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara,” pungkas Andhika. Saat sosialisasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat meminta para penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bogor untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 20 Maret 2019. (rls)

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB