BANDUNG, bipol.co – Tim kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja pria di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kliennya terkait perkara tersebut.
“Pertama itu adalah karena locus delicti, tempat peristiwanya itu terjadi di Kabupaten Bogor, yaitu pengadilannya adalah PN Cibinong,” kata Perwakilan Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Munarman, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, beragendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsi kali ini, Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Munarman menyampaikan sejumlah hal seperti terkait dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan dan bahkan lebih mudah jika sidang berlangsung di Bogor. “Menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah ya maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong, dalam wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Dia menyebutkan terkait dengan keamanan yang ia rasa akan lebih aman jika sidang digelar di Bogor dan tidak akan ada aksi massa. “Justru kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar besaran dengan water canon, segala macam, berarti yang tidak aman itu di sini, bukan di Bogor,” katanya.
Selain itu pihaknya juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dinilai tidak menguraikan secara lengkap mengenai perkara hukum yang dipermasalahkan.
Nota keberatan disampaikan secara bergantian oleh kuasa hukum dan total ada 15 kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Bahar bin Smith. (ant)