BANDUNG, bipol.co – Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp3 7 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/3/2019). Itoc menjalani sidang dengan memakai alat bantu pernapasan.
“Izin mau pakai alat bantu pernapasan,” kata Itoc.
JPU dari Kejaksaan Negeri Cimahi mendakwa Itoc melakukan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2006 dan tahun 2007. “Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah Jati Mandiri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menuturkan Itoc bersama Direktur PT Lingga Buana Wisesa, Idris Ismail telah melakukan kerja sama investasi proyek Pasar Raya Cibereum. Kerja sama tersebut melibatkan objek tanah seluas 24.790 meter persegi.
Namun diketahui tanah yang telah disiapkan oleh Idris melalui perusahaannya itu belum memiliki sertifikat dan masih dalam kondisi sengketa lahan. “Sehingga memperkaya saksi Idris Ismail sebesar Rp 29 miliar,” kata jaksa.
Dalam persidangan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk menggunakan alat bantu pernapasan. Sidang sempat terhenti saat jaksa membacakan dakwaan.
Sebelumnya, pada tahun 2016 Itoc terjerat kasus yang serupa yakni pembangunan Pasar Atas Cimahi. Saat ini Itoc masih dalam status narapidana dan menjalani masa tahanannya selama tujuh tahun penjara. (ant)