Jalani Sidang, Itoc Gunakan Alat Bantu Pernapasan

- Editor

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp3 7 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/3/2019). Itoc menjalani sidang dengan memakai alat bantu pernapasan.

“Izin mau pakai alat bantu pernapasan,” kata Itoc.

JPU dari Kejaksaan Negeri Cimahi mendakwa Itoc melakukan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2006 dan tahun 2007. “Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah Jati Mandiri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menuturkan Itoc bersama Direktur PT Lingga Buana Wisesa, Idris Ismail telah melakukan kerja sama investasi proyek Pasar Raya Cibereum. Kerja sama tersebut melibatkan objek tanah seluas 24.790 meter persegi.

Namun diketahui tanah yang telah disiapkan oleh Idris melalui perusahaannya itu belum memiliki sertifikat dan masih dalam kondisi sengketa lahan. “Sehingga memperkaya saksi Idris Ismail sebesar Rp 29 miliar,” kata jaksa.

Dalam persidangan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk menggunakan alat bantu pernapasan. Sidang sempat terhenti saat jaksa membacakan dakwaan.

Sebelumnya, pada tahun 2016 Itoc terjerat kasus yang serupa yakni pembangunan Pasar Atas Cimahi. Saat ini Itoc masih dalam status narapidana dan menjalani masa tahanannya selama tujuh tahun penjara. (ant)

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB