KUALALUMPUR, bipol.co – Keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Dato’ Azmi Bin Ariffin membebaskan Siti Aisyah (26) dari dakwaan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-nam bersamaan dengan ulang tahun perempuan asal Serang tersebut.
“Sebelum dinyatakan bebas dia tanya saya hari ini hari apa dan tanggal berapa? Saya katakan hari Senin tanggal 11 Maret lalu dia ngasih tahu hari tersebut ulang tahunnya,” ujar penerjemah resmi Siti Aisyah, Saiful Aiman Kumalasa ketika ditemui di Kuala Lumpur, Senin(11/3/2019).
Saiful sebagai penerjemah resmi Bahasa Indonesia yang disumpah Pemerintah Malaysia telah mendampingi Siti Aisyah setiap kali sidang di Mahkamah Sepang hingga Mahkamah Tinggi Shah Alam semenjak sidang pertama kali pada 1 April 2017.
Menurut tokoh masyarakat Bawean di Malaysia tersebut Siti Aisyah tidak tahu sebelumnya kalau dirinya akan bebas. “Sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Iskandar Bin Ahmad menyatakan ‘akan menarik balik dakwaan’ kepada hakim Siti Aisyah nanya maksudnya apa ? Saya katakan JPU mencabut dakwaan, lalu dia kaget. Benarkah pak ? Katanya. Saya bilang ya,” katanya.
Lalu Saiful Aiman menyampaikan kepada Siti Aisyah untuk keluar dari “kandang” di Mahkamah Shah Alam karena dia sudah lolos total. “Siti Aisyah bilang dirinya selalu berdoa dan selalu sholat lima waktu katanya. Dia juga sampaikan terima kasih banyak bapak-bapak. Kasus saya sangat diperhatikan pemerintah dan bapak duta selalu datang mendampingi saya,” katanya.
Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017. (ant)