CIANJUR.bipol.co – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak akan memperpanjang izin tempat hiburan termasuk rumah karaoke karena mengarah pada unsur maksiat dan tempat beredarnya minuman keras yang pelarangannya telah ditetapkan dalam perda setempat. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Senin (11/3/2019), mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa tempat hiburan terutama rumah karaoke yang memiliki izin di wilayah kota dan utara tidak akan diperpanjang izinnya.
“Selama ini ada yang berizin, namun ketika izinnya habis, dinas terkait dilarang mengeluarkan rekomendasi atau kembali memberikan izin untuk tempat hiburan tersebut tanpa kecuali,” katanya. Pihaknya tegas tidak akan memberikan perpanjangan izin kepada tempat hiburan yang lokasinya di tempat atau fasilitas umum, kecuali tempat hiburan sebagai sarana atau fasilitas penunjang hotel.
“Untuk yang berizin tidak akan diperpanjang, kalau yang tidak berizin sudah pasti akan ditertibkan dan ditutup. Hanya fasilitas penunjang hotel yang dapat dikeluarkan izin untuk tempat hiburan,” katanya. Ia menuturkan selama ini banyak ditemukan tempat hiburan yang menjual minuman keras dan identik dengan tempat maksiat sehingga tidak sejalan dengan visi misi Cianjur yang bebas dari maksiat.
“Sebagain besar tempat hiburan karaoke meskipun konsepnya keluarga, namun di dalamnya banyak ditemukan kemaksiatan termasuk prostitusi dan peredaran minuman keras. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia dan penyegelan,” katanya. Ia menambahkan meskipun tanpa tempat hiburan, target Cianjur menjadi kota tujuan wisata akan terealisasi karena Cianjur menawarkan berbagai tempat wisata seperti wisawata alam, religi, wisata air dan wisata budaya. (ant)