The End, Tempat Hiburan di Cianjur

- Editor

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR.bipol.co –  Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tidak akan memperpanjang izin tempat hiburan termasuk rumah karaoke karena mengarah pada unsur maksiat dan tempat beredarnya minuman keras yang pelarangannya telah ditetapkan dalam perda setempat. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Senin (11/3/2019), mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa tempat hiburan terutama rumah karaoke yang memiliki izin di wilayah kota dan utara tidak akan diperpanjang izinnya.

“Selama ini ada yang berizin, namun ketika izinnya habis, dinas terkait dilarang mengeluarkan rekomendasi atau kembali memberikan izin untuk tempat hiburan tersebut tanpa kecuali,” katanya. Pihaknya tegas tidak akan memberikan perpanjangan izin kepada tempat hiburan yang lokasinya di tempat atau fasilitas umum, kecuali tempat hiburan sebagai sarana atau fasilitas penunjang hotel.

“Untuk yang berizin tidak akan diperpanjang, kalau yang tidak berizin sudah pasti akan ditertibkan dan ditutup. Hanya fasilitas penunjang hotel yang dapat dikeluarkan izin untuk tempat hiburan,” katanya. Ia menuturkan selama ini banyak ditemukan tempat hiburan yang menjual minuman keras dan identik dengan tempat maksiat sehingga tidak sejalan dengan visi misi Cianjur yang bebas dari maksiat.

“Sebagain besar tempat hiburan karaoke meskipun konsepnya keluarga, namun di dalamnya banyak ditemukan kemaksiatan termasuk prostitusi dan peredaran minuman keras. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia dan penyegelan,” katanya. Ia menambahkan meskipun tanpa tempat hiburan, target Cianjur menjadi kota tujuan wisata akan terealisasi karena Cianjur menawarkan berbagai tempat wisata seperti wisawata alam, religi, wisata air dan wisata budaya. (ant)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB