BANDUNG, bipol.co – Pemprov Jabar memberikan penjelasan terkait Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tidak memenuhi panggilan menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
Biro Humas dan Keprotokolan Setda Jawa Barat dalam siaran persnya menyatakan bahwa Wagub Jabar yang juga sebagai Plh Gubernur Jawa Barat, hari ini kegiatan ke Jakarta menghadiri undangan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk acara peresmian National Plastic Action Partnership.
Surat Pemberitahuan resmi ketidakhadiran Wagub sudah dikirimkan ke PN Bandung.
Wagub Jabar sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai prosedur dan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Andikawira juga telah menerima informasi terkait Uu yang tidak bisa memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatannya dengan perkara yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar tersebut.
“Karena mengikuti kegiatan rapat terbatas sekaligus peresmian terkait National Plastik Action Partnership Indonesia di Jakarta,” kata Andi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Hakim, M Razad akhirnya memutuskan untuk memanggil kembali Uu Ruzhan Ulum setelah sebelumnya diminta oleh para terdakwa. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan. “Demikian sidang hari ini, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan, 18 Maret dengan menghadirkan saudara Uu Ruzhanul Ulum,” kata Razad dalam persidangan.
Sehingga, JPU Andi Andikawira mengatakan pihaknya akan memanggil Uu sekali lagi sesuai dengan keputusan sidang dan menghormati proses hukum. “Ya kita akan lakukan pemanggilan (Uu) sekali lagi sebagai mana penetapan hakim, kan tadi dengar sendiri keinginanan terdakwa untuk menghadirkan sekali lagi, kita laksanakan sebagaimana penetapan hakim,” kata Andi. (ant)