Hindari Pungli, Rutan Depok Pasang Fasilitas Box Self Service

- Editor

Rabu, 13 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok.

DEPOK,bipol.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, memasang fasilitas tambahan berupa “box layanan self service” yang bertujuan untuk menghindari adanya pungutan liar (Pungli) dan mal-administrasi yang seringkali terjadi pada lingkungannya.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, alat ini seperti ruang kotak yang sekilas mirip dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM itu didesain khusus untuk keperluan warga binaan.

Dan ini juga berfungsi sebagai alat kontrol untuk melihat status maupun proses pidana yang sedang dijalani warga binaan.

Tentunya warga binaan yang ingin melihat proses pidana dan masa tahanan tinggal menempelkan sidik jarinya, maka secara keseluruhan data akan terlihat semua.

Selain itu, pemasangan teknologi itu bertujuan untuk menghindari adanya pungli antara warga binaan dengan petugas.

“Alat tersebut sudah mencangkup seluruh data dan berjalan secara transparan sehingga dapat mencegah terajadinya kecurangan atau maladministrasi. Ini kami buat sebagai fasilitas bagi setiap warga binaan,” katanya, Rabu (13/3/2019).

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Boy Sagara menambahkan, box layanan self service sebagai salah satu program unggulan Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi sistem database.

“Mereka (napi) akan mendapatkan informasi proses pidananya melalui mekanisme digital finger print (sidik jari) setiap warga binaan (napi). Dengan itu maka tidak akan adanya pungli atau apapun itu,” katanya.

Selain box layanan self service, Rutan Depok juga telah membuat ruang informasi dan konsultasi serta pengaduan bagi seluruh keluarga warga binaan.

“Itu berguna untuk meningkatkan bentuk layanan dan meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran,” kata Boy.[ant]

Berita Terkait

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Berita Terbaru