Jaksa Tolak Eksepsi Bahar Smith

- Editor

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar Smith.

Bahar Smith.

BANDUNG, bipol.co – Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith, karena surat dakwaan yang dijadikan poin keberatan sudah sesuai dengan fakta.

“Menolak atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Suharja, pada sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di ruang sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Kamis(14/3/2019).

Suharja mengatakan, tidak ada kekeliruan dalam surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa Bahar Smith. “Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat,” kata Jaksa.

Oleh karena itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim untuk tetap menerima surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 27 Februari untuk dijadikan dasar pemeriksaan atas nama Habib Bahar bin Smith,” kata dia.

Selanjutnya jaksa menyimpulkan, permohonan eksepsi Bahar melalui kuasa hukumnya dirasa tidak berdasar sehingga jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi itu.

“Majelis akan memutuskan sikap dalam bentuk putusan untuk itu majelis akan meminta waktu satu minggu,” kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad.

Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Muhamad mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. **

Antara

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum
KPK Umumkan Nama-nama Lima Tersangka Kasus bank bjb yang Merugikan Negara Rp 222 Miliar
Nabung di bank bjb Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:37 WIB

Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:31 WIB

Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru