Simpan Sabu, Polisi Amankan Sarjana di Banjarmasin

- Editor

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(net)

Ilustrasi.(net)

BANJARMASIN,bipol.co – Anggota Tim Harat Polresta Banjarmasin saat melakukan patroli menangkap seorang pria lulusan sarjana ekonomi yang kedapatan menyimpan sabu-sabu.

“Pelaku menyimpan sabu-sabu di saku celananya saat dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, di Banjarmasin, Kamis (14/3/2019).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (12/3) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, saat pelaku berada Jalan Kolonel Sugiono, Gang ABC RT07, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Awalnya, Tim Harat sedang melakukan patroli keamanan, dan saat itu pelaku yang diketahui berinisial AR alias Edo (36) warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian, Tim Harat langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mencurigakan itu.

“Saat pelaku diperiksa anggota patroli, ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu di saku celananya,” ujar alumni Akpol 2002 itu pula.

Saat ini pelaku Edo beserta barang bukti sudah berada di ruang Satuan Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, Edo dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.[ant]

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB