Di Cianjur, Pelaku Curanmor Tak Berkutik !

- Editor

Jumat, 15 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, bipol.co – Jajaran Polres Cianjur meringkus 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Beberapa di antara pelaku terpaksa ditembak kakinya.

“Dari 11 pelaku ini kami amankan barang bukti berupa 17 unit kendaraan bermotor terdiri dari 16 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto di sela ekspose pengungkapan kasus di Taman Alun-Alun Cianjur, Jumat (15/3/2019).

Soliyah menuturkan, para pelaku tergolong sadis. Setiap kali beraksi, mereka selalu membawa senjata tajam. “Kami amankan para pelaku di lokasi berbeda,” ucap Soliyah.

Selain belasan kendaraan bermotor, kata Soliyah, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain yamg digunakan sebagai alat kejahatan. Di antaranya kunci astag dan anak kunci.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat ancaman Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. Kemudian pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 480 tentang penadahan.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mengambil ke Polres Cianjur dengan membawa berbagai kelengkapan surat-surat resmi. Silakan bisa menghubungi ke Satreskrim Polres Cianjur,” pungkasnya. (Andi)

Editor : Deden .G Pandawa

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB