CIANJUR, bipol.co – Jajaran Polres Cianjur meringkus 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Beberapa di antara pelaku terpaksa ditembak kakinya.
“Dari 11 pelaku ini kami amankan barang bukti berupa 17 unit kendaraan bermotor terdiri dari 16 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto di sela ekspose pengungkapan kasus di Taman Alun-Alun Cianjur, Jumat (15/3/2019).
Soliyah menuturkan, para pelaku tergolong sadis. Setiap kali beraksi, mereka selalu membawa senjata tajam. “Kami amankan para pelaku di lokasi berbeda,” ucap Soliyah.
Selain belasan kendaraan bermotor, kata Soliyah, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain yamg digunakan sebagai alat kejahatan. Di antaranya kunci astag dan anak kunci.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat ancaman Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun. Kemudian pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 480 tentang penadahan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa mengambil ke Polres Cianjur dengan membawa berbagai kelengkapan surat-surat resmi. Silakan bisa menghubungi ke Satreskrim Polres Cianjur,” pungkasnya. (Andi)
Editor : Deden .G Pandawa