CIANJUR, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus lima pengedar dan kurir narkoba. Satu orang di antara tersangka merupakan penarik becak yang biasa mangkal di wilayah Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.
“Kami menangkap lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ade Hermawan Mulyana, kepada wartawan, saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/3/2019).
Lima tersangka yang diamankan polisi yakni RR, DS, IM, AG, ES. Dari lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket 35,49 gram, 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,15 gram, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi ganja seberat 406,96 gram, 12 plastik bening berisi ganja seberat 27,76 gram, serta berbagai peralatan dan kendaraan bermotor.
“Ganja yang kami amankan diblender jadi bubuk seperti teh atau kopi yang dibungkus alumunium foil. Ini terbilang modus baru karena biasanya dikemas menggunakan lakban,” terang Soliyah.
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menempel atau menyimpan narkoba ditempat yang sudah disepakati sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang.
“Para tersangka kemungkinan bukan kali ini saja melakukan aksi mereka,” pungkasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.**
Reporter : Andi
Editor : Herry Febriyanto