Lima Pengedar Narkoba Diringkus, Begini Aksinya!

- Editor

Sabtu, 16 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur meringkus lima pengedar dan kurir narkoba. Satu orang di antara tersangka merupakan penarik becak yang biasa mangkal di wilayah Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

“Kami menangkap lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Soliyah didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ade Hermawan Mulyana, kepada wartawan, saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/3/2019).

Lima tersangka yang diamankan polisi yakni RR, DS, IM, AG, ES. Dari lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket 35,49 gram, 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 2,15 gram, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi ganja seberat 406,96 gram, 12 plastik bening berisi ganja seberat 27,76 gram, serta berbagai peralatan dan kendaraan bermotor.

“Ganja yang kami amankan diblender jadi bubuk seperti teh atau kopi yang dibungkus alumunium foil. Ini terbilang modus baru karena biasanya dikemas menggunakan lakban,” terang Soliyah.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menempel atau menyimpan narkoba ditempat yang sudah disepakati sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang.

“Para tersangka kemungkinan bukan kali ini saja melakukan aksi mereka,” pungkasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.**

Reporter : Andi
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB