BANDUNG, bipol.co – Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir. Ini yang ketiga kalinya. Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat tak menunjukan dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Padahal semestinya Uu memberi kesaksian dalams sidang, untuk meringankan terdakwa Abdukodir, Sekda saat Uu menjadi Bupati Tasikmalaya. Tak hanya untuk Abdulkodir, kehadiran Uu di pengadilan juga ditunggu oleh delapan terdakwa lainnya.
Sama seperti pekan lalu, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu. “Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa Andi Andika Wira.
Hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut. “Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” ujar Abdulkodir.
Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu sehingga sidang tetap dilanjutkan. “Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa,” katanya.
Ia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa. “Lanjut terus, tadi sudah langsung pemeriksaan terdakwa. Agendanya sekarang minggu depan ya sesuai tadi (ketetapan persidangan), tuntutan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Abdulkodir, Bambang Lesmana menyebutkan ketidakhadiran Uu bisa berdampak bagi pelimpahan perkara setelah putusan persidangan. “Keterangan saksi, keterangan terdakwa, termasuk pertimbangan biasanya lembaga yang lain, KPK atau Polda akan meminta putusan tersebut untuk menjadi acuan apakah ada terdakwa lain,” katanya.
Sesuai dengan kesaksian para terdakwa, Uu meminta kepada Abdulkodir untuk mencairkan dana hibah. Dengan tidak hadirnya Uu, Bambang menganggap tidak ada bantahan dari Uu terkait hal tersebut. “Menyatakan bahwa uang yang sekarang dijadikan dana hibah itu untuk kepentingan MQK dan Qurban atas pertintah dari Pak Uu. Tidak disangkal karena dia tidak hadir,” katanya.
Ia juga mengatakan, para terdakwa akhirnya meminta majelis untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Uu. “Tapi kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir maka terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka lelah,” katanya.
Persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan bagi para terdakwa. **
Antara
Editor : Ude D. Gunadi