Menteri Agama Berpeluang Dipanggil KPK

- Editor

Senin, 18 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

JAKARTA,bipol.co – KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

“Kemungkinan itu terbuka ya sepanjang dibutuhkan bagi kepentingan penyidikan apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan menteri agama hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019)

Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan menteri agama itu akan dipanggil lembaganya. “Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya,” ucap dia.

KPK, Senin, menggeledah ruang kerja Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Ia mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar Amerika Serikat masih dihitung tim yang berada di lokasi.

Selain ruang kerja Menag, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di Gedung Kementerian Agama, yaitu ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, dan ruang kepala Biro Kepegawaian. “Disita juga sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan juga hasil seleksi dari kepegawaian tersebut,” ucap Diansyah.

Selain itu, kata dia, disita juga dokumen-dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka, Haris Hasanuddin, yang kemudian dipilih sebagai kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Soal penyitaan uang dari ruang kerja menteri agama, Diansyah menyatakan, belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal tersebut.

“Yang bisa kami sampaikan tentu mutakhirkan dari proses penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya, kami tentu melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini,” katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019, yang juga Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Antara
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB