BANDUNG,bipol.co – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan secara tegas mengkritisi metode peuyeumisasi yang menjadi gagasan Pemerintah Kota Bandung dalam pemanfaatan dan pengolahan sampah.
Menurutnya, program peuyeumisasi tak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang upaya pengelolaan sampah. Teknik tersebut, akan rentan tercampur dengan bahan berbahaya dan beracun.
“Peuyeumisasi ini memang teknik memadatkan sampah dengan cara campur. Artinya sampah tercampur antara sampah organik dan sampah jenis lainnya,” kata Dadan di Kantor, Walhi Jabar, Kota Bandung, Kamis (21/03/2019).
Dijelaskan Dadan, berdasarkan Perda tersebut, teknik peuyeumisasi dianggap tidak berazaskan lingkungan serta berpotensi melanggar Perda. Sebab, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 8 mengamanatkan, pengelolaan sampah harus berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan tersebut juga dilakukan secara terpisah serta terpilah antara sampah organik dan non organik. Berdasarkan kajian tersebut, Walhi menegaskan tetap akan menolak rencana Pemkot Bandung.
“Jika kita lihat teknik peuyeumisasi ini, sangat berlawanan dengan kebijakan Perda,” ucapnya.**
Reporter : Iman Mulyono
Editor : Herry Febriyanto