Jokdri Kembali Diperiksa

- Editor

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola kembali memeriksa mantan Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dengan agenda pemeriksaan konfirmasi barang bukti hingga aliran dana pada rekening pribadi.

“Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini, dan kegiatan Pak Joko sehari-hari, itu aja nggak ada yang berbeda,” kata kuasa hukum Joko, Andru Bimaseta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain itu, lanjut dia, tim Satgas Antimafia Bola juga, mendalami keterangan terhadap Joko Driyono berkaitan dengan pokok perkara yang dituduhkan kepadanya yakni menjadi orang di balik kasus perusakan barang bukti. “Kemudian terkait masalah perusakan masuk garis polisi, itu aja,” ucapnya.

Diketahui, pemeriksaan Joko kali ini merupakan pemeriksaan kelima yang dilaluinya. Sejatinya, pemeriksaan Joko yang terakhir ini, diagendakan pada Senin (18/3) dan Kamis (21/3) lalu, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. “Ada dua alasan, pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan,” kata Andru.

Lebih lanjut, Andru menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan pekan lalu karena harus bertemu dengan keluarganya di Serang, Banten. Yang akhirnya pihaknya mengirimkan surat permohonan pada satgas. “Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang,” ujar Andru.

Joko Driyono sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis 14 Februari lalu dalam kasus pengrusakan dan penghilangan barang bukti. Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti itu.

Joko Driyono terancam dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 363 yang terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi. (ant)

Editor  Deden .GP

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB