BANDUNG, bipol.co – Sidang kasus dana bansos Kabupaten Tasikmalaya ditunda. Jaksa Kejati Jabar belum menyelesaikan berkas tuntutan, padahal Senin (25/3/2019) ini diagendakan pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Abdul Qodir, mantan Sekda Tasikmalaya.
“Kami masih menyusun tuntutan kami, sehingga kami meminta waktu satu minggu,” ucap jaksa Henny Maryani dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim M Razad menerima permintaan untuk penundaan agenda penuntutan. Hakimkemudian mengagendakan sidang penuntutan pada 1 April mendatang setelah.
“Minggu depan harus selesai ya. Karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019. Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kita kasih satu minggu,” ujar hakim.
Dalam kasus ini Bambang Lesmana pengacara terdakwa Abdul Qodir meminta agar nama Uu Rizhanul Ulum dimasukkan dalam agenda penuntutan. Menurutnya permintaan itu didasari atas adanya asas berbagai kesalahan.
“Jelas (nama Uu perlu dimasukan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” tegasnya.**
Reporter : Rahmat Kurniawan
Editor : Ude D Gunadi