Pengacara Sekda Minta Nama Uu Masuk dalam Tuntutan Jaksa

- Editor

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Sidang kasus dana bansos Kabupaten Tasikmalaya ditunda. Jaksa Kejati Jabar belum menyelesaikan berkas tuntutan, padahal Senin (25/3/2019) ini diagendakan pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Abdul Qodir, mantan Sekda Tasikmalaya.

“Kami masih menyusun tuntutan kami, sehingga kami meminta waktu satu minggu,” ucap jaksa Henny Maryani dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim M Razad menerima permintaan untuk penundaan agenda penuntutan. Hakimkemudian mengagendakan sidang penuntutan pada 1 April mendatang setelah.

“Minggu depan harus selesai ya. Karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019. Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kita kasih satu minggu,” ujar hakim.

Dalam kasus ini Bambang Lesmana pengacara terdakwa Abdul Qodir meminta agar nama Uu Rizhanul Ulum dimasukkan dalam agenda penuntutan. Menurutnya permintaan itu didasari atas adanya asas berbagai kesalahan.

“Jelas (nama Uu perlu dimasukan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” tegasnya.**

 

Reporter : Rahmat Kurniawan

Editor     : Ude D Gunadi

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB