SUKABUMI,bipol.co – Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
“Penangkapan ini berasal dari informasi warga yang melihat adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja di proyek tersebut dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kepala Seksi Intel Penindakan Keimigrasian (Dakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arief di Sukabumi, Rabu (27/3/2019).
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi proyek pembangunan tersebut terdapat tujuh WNA yang tengah bekerja. Sebenarnya di lokasi ini ada delapan warga China, namun satu lagi sudah pulang ke negara asalnya.
Untuk mengantisipasi adanya WNA yang kabur dalam penangkapan tersebut, pihaknya pun sudah menggeledah seiisi ruangan dan proyek pembangunan. Dalam melakukan penangkapan ini, pihaknya juga dibantu petugas dari Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Palabuhanratu.
Hingga saat ini tujuh TKA itu masih dalam pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi untuk memeriksa dokumen keimigrasiannya mulai dari paspor, visa dan lainnya. Namun untuk sementara lima di antaranya memegang visa bekerja dan dua lainnya hanya visa kunjungan.
Tapi untuk sementara, Kantor Imigrasi belum menentukan status dari tujuh TKA itu apakah legal atau ilegal karena masih dalam pemeriksaan apalagi mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
“Tujuh TKA China ini didatangkan perusahaan pemegang proyek sebagai tenaga ahli pembangunan terowongan dan belum ada indikasi mengarah ke ilegal,” tambahnya.
Arief mengatakan, ketujuh WNA itu masuk ke Indonesia secara legal karena dokumen keimigrasiannya lengkap. Namun diduga TKA ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ant)
Editor : Herry Febriyanto