Imigrasi Sukabumi Tangkap Tujuh TKA China

- Editor

Rabu, 27 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI,bipol.co – Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

“Penangkapan ini berasal dari informasi warga yang melihat adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja di proyek tersebut dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kepala Seksi Intel Penindakan Keimigrasian (Dakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arief di Sukabumi, Rabu (27/3/2019).

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi proyek pembangunan tersebut terdapat tujuh WNA yang tengah bekerja. Sebenarnya di lokasi ini ada delapan warga China, namun satu lagi sudah pulang ke negara asalnya.

Untuk mengantisipasi adanya WNA yang kabur dalam penangkapan tersebut, pihaknya pun sudah menggeledah seiisi ruangan dan proyek pembangunan. Dalam melakukan penangkapan ini, pihaknya juga dibantu petugas dari Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Palabuhanratu.

Hingga saat ini tujuh TKA itu masih dalam pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi untuk memeriksa dokumen keimigrasiannya mulai dari paspor, visa dan lainnya. Namun untuk sementara lima di antaranya memegang visa bekerja dan dua lainnya hanya visa kunjungan.

Tapi untuk sementara, Kantor Imigrasi belum menentukan status dari tujuh TKA itu apakah legal atau ilegal karena masih dalam pemeriksaan apalagi mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

“Tujuh TKA China ini didatangkan perusahaan pemegang proyek sebagai tenaga ahli pembangunan terowongan dan belum ada indikasi mengarah ke ilegal,” tambahnya.

Arief mengatakan, ketujuh WNA itu masuk ke Indonesia secara legal karena dokumen keimigrasiannya lengkap. Namun diduga TKA ini melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB