Sejumlah Orang Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKH

- Editor

Rabu, 27 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR,bipol.co – Kejaksaan Negeri Cianjur, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dengan adanya dugaan tindak pindana penyalahgunaan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.

“Mereka yang dipanggil salah satunya merupakan PKH Kecamatan Bojongpicung, sedangkan satu orang lainnya anggota kelompok usaha bersama (Kube) di salah satu desa di Kecamatan Bojongpicung,” kata Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Cut Fany, Rabu (27/3/2019).

Ia menjelaskan, kedua orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut sudah datang dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi PKH.

“Setelah surat pemanggilan diserahkan untuk berapa orang tersebut, mereka tidak pernah mangkir dari pemanggilan dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur No. 338/0.2.18/Fd/02/2019 pada 21 Februari 2019, perihal adanya dugaan tindak pidana Dana Program Keluarga Harapa (PKH) yang ditujukan pada Camat Bojongpicung , Kejaksaan meminta agar surat permintaan keterangan disampaikan pada sejumlah nama yang tertera dalam surat.

Cut Fany menjelaskan, sebelumnya lima orang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari atas adanya dugaan penyelewengan dana PKH.

“Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pekan lalu, selama proses pemeriksaan mereka berlaku kooperatif,” katanya.

Selain memanggil dan meminta keterangan saksi dari PKH, pihaknya juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Pemeriksaan tersebut akan ditingkatkan statusnya setelah melalui proses dan pengembangan. Semua orang yang telah diperiksa masih berstatus saksi.

“Kemungkinan akan menghadirkan saksi baru terkait kasus tersebut, saat ini prosesnya masih dalam pengembangan dan kemungkinan akan ditingkatkan,” katanya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB