CIANJUR,bipol.co – Kejaksaan Negeri Cianjur, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait dengan adanya dugaan tindak pindana penyalahgunaan anggaran dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.
“Mereka yang dipanggil salah satunya merupakan PKH Kecamatan Bojongpicung, sedangkan satu orang lainnya anggota kelompok usaha bersama (Kube) di salah satu desa di Kecamatan Bojongpicung,” kata Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Cut Fany, Rabu (27/3/2019).
Ia menjelaskan, kedua orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut sudah datang dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi PKH.
“Setelah surat pemanggilan diserahkan untuk berapa orang tersebut, mereka tidak pernah mangkir dari pemanggilan dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Cianjur No. 338/0.2.18/Fd/02/2019 pada 21 Februari 2019, perihal adanya dugaan tindak pidana Dana Program Keluarga Harapa (PKH) yang ditujukan pada Camat Bojongpicung , Kejaksaan meminta agar surat permintaan keterangan disampaikan pada sejumlah nama yang tertera dalam surat.
Cut Fany menjelaskan, sebelumnya lima orang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari atas adanya dugaan penyelewengan dana PKH.
“Pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pekan lalu, selama proses pemeriksaan mereka berlaku kooperatif,” katanya.
Selain memanggil dan meminta keterangan saksi dari PKH, pihaknya juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur. Pemeriksaan tersebut akan ditingkatkan statusnya setelah melalui proses dan pengembangan. Semua orang yang telah diperiksa masih berstatus saksi.
“Kemungkinan akan menghadirkan saksi baru terkait kasus tersebut, saat ini prosesnya masih dalam pengembangan dan kemungkinan akan ditingkatkan,” katanya.(ant)
Editor : Herry Febriyanto