CIANJUR, bipol.co – Pemkab Cianjur mengimbau para camat mulai H-7 menjelang pemilu dilarang pergi keluar kota. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur mengatakan, berdasarkan surat edaran Kemendagri untuk seluruh Gubernur, Walikota/Bupati seluruh Indonesia tidak boleh meninggalkan wilayahnya menjelang pemilu 2019.
“Kami menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan khusus untuk kepala kecamatan mulai H-7 menjelang pemilu untuk tidak melakukan ataupun menghadiri kegiatan di luar wilayahnya, terkecuali atas perintah Bupati Cianjur,” katanya.
Herman menjelaskan, tidak ada sanksi yang diberlakukan terkait dengan perintah tersebut karena bentuknya hanya imbauan. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengkondusifkan wilayahnya saat berjalannya pemillihan umum 17 April.
“Imbauan tersebut bertujuan agar di tingkat kecamatan dan desa dapat mengkondufiskan juga melayani keperluaan warga terutama untuk keperluan pemilu,” katanya.
Sedangkan terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2019, katanya, tetap terjaga dan pihaknya menjamin keberadaan ASN di wilayah hanya memantau dan mensukseskan pemilu di tingkat kecamatan.
“Kalo adanya ASN yang berkeliaran, itu sedang ditugaskan langsung oleh saya, untuk memantau kelancaran Pemilu yang akan dilaksanakan dan tidak mengarahkan pemilih pada partai tertentu atau salah satu pasangan pilpres,” katanya. (ant)**