Batas Waktu Pengumuman Hitung Cepat Jaga Kemurnian Suara Pemilih

- Editor

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA,bipol.co – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusannya menjelaskan, ketentuan batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat bertujuan untuk melindungi kemurnian suara pemilih.

Aturan tersebut dinilai Mahkamah tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.

“Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Penundaan tersebut harus dilaksanakan mengingat beberapa wilayah di Indonesia belum selesai melaksanakan pemungutan suara, karena wilayah Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu yaitu: Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

“Dengan demikian penyelenggaraan pemilu di Indonesia bagian timur lebih cepat dua jam daripada di Indonesia bagian barat. Demikian pula dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia bagian tengah lebih cepat satu jam daripada di Indonesia bagian barat,” jelas Palguna.

Lebih lanjut Palguna menjelaskan bila hasil penghitungan cepat di wilayah WIT diumumkan sementara wilayah WIB belum selesai melaksanakan pemungutan suara, maka hal ini berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis “sekadar” ingin menjadi bagian dari pemenang.

“Apalagi karena kemajuan teknologi informasi hasil penghitungan cepat dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, dan berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih,” ujar Palguna.

Oleh sebab itu Mahkamah menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas dalam Pasal 22E UUD 1945, bahwa kemurnian suara pemilih harus tetap dijaga karena pemungutan suaranya belum selesai dilaksanakan secara keseluruhan.(Ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB