Polsek Banjarmasin Tangkap Dua Polisi Gadungan

- Editor

Minggu, 21 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(net)

Ilustrasi.(net)

BANJARMASIN,bipol.co – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok polisi gadungan dan berhasil memperdaya korbannya.

“Kedua polisi gadungan itu kami tangkap setelah korbannya melapor ke polsek dan langsung dilakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto di Banjarmasin, Sabtu (20/4/2019).

Dia mengatakan pelaku diketahui bernama Tri Sukoco (30) dan Ruswanto (41). Keduanya warga Jalan Kampung Melayu Darat, Gang IAIN Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kedua orang itu, melakukam kejahatannya pada Rabu (3/4), sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pahlawan, di pinggir jalan turunan jembatan pasar lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi setelah pelaku ditangkap pada Kamis (11/4), sekitar pukul 16.00 Wita di rumah pelaku Tri itu, di antaranya satu telepon seluler merek Oppo dan satu sepeda motor jenis sekuter merek Honda Beat warna merah.

“Modus mereka adalah berpura-pura menjadi polisi dan menyetop pengendara sepeda motor untuk memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan, apabila tidak lengkap korban disuruh pulang dengan jaminan HP (Handphone) dan sepeda motor, setelah itu dibawa kabur,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, saat ini kedua polisi gadungan sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB