Tangkap Pelaku Hoax di Medsos, Warga Diimbau Jangan Terpancing

- Editor

Selasa, 23 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto

CIREBON,bipol.co – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengimbau masyarakat jangan terpancing dengan berita yang berada di media sosial setelah pencoblosan. Dirinya meminta untuk menunggu hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya tetap mengimbau semua masyarakat di Jawa Barat jangan sampai terpancing dengan berita medsos yang belum tentu benar,” kata Kapolda Irjen Pol Agung di Cirebon, Selasa (23/4/2019).

Agung mengatakan, berita di media sosial itu tidaklah harus dipercaya dan langsung disebarkan, karena kalau itu tidak benar dan ada unsur pidananya, maka tim akan langsung melakukan penyelidikan.

Karena lanjut Agung, pihaknya telah menginstruksikan Tim Cyber terus bergerak untuk berpatroli di dunia maya hal ini agar semua berjalan kondusif.

“Dari kami penegak hukum Direktur cyber sudah menginstruksikan kesemuanya kalau ada hal-hal seperti itu (mengadung unsur pidana) kita lakukan dari penyelidikan,” ujarnya.

Agung menambahkan pihaknya juga sudah menangkap seorang yang di Tasikmalaya yang telah meyebarkan berita bohong di media sosial terkait Pemilu 2019.

“Kita sudah melakukan penangkapan tadi malam di Tasikmalaya berinisial AA (yang menyebarkan berita bohong di media sosial),” tuturnya.

Dia mengaku jajarannya akan terus memperketat media sosial dengan melakukan patroli, agar setelah adanya pemungutan suara ini semua bisa kondusif dan tidak ada berita bohong yang bisa memecah belah.

“Kami lakukan patroli terus (di dunia maya) dan saya imbau masyarakat jangan terpangruh atau terprovokasi,” katanya.

Ditegaskannya, masyarakat harus menunggu hasil Pemilu 2019 dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, karena semua hasil Pemilu itu merupakan kewenangan KPU.

“Menurut undang-undang yang diberikan kewenangan menghitung itu adalah dari KPU, kita tunggu saja proses demokrasi ini,” lanjutnya.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB